“Analisis
Berita Tindak Pidana pencurian di sertai pembunuhan”
BERITA :
Judul Berita
: Pengakuan Begal Motor yang tembak anggota brimob di lampung
Sumber berita : http://news.liputan6.com/read/2308311/pengakuan-begal-motor-yang-tembak-anggota-brimob-di-lampung
Isi Berita :
Liputan6.com, Lampung - Abdul
Muthalib alias Dul, tersangka yang diduga bertanggung jawab atas tewasnya
anggota Brimob Kepolisian Resor Metro Lampung Bharada Jefri
Saputra mengaku hanya mengikuti ajakan kawannya melakukan pencurian dengan
kekerasan atau begal.
"Saya
sehari-hari kerja tani. Saya diajak oleh Andi (tersangka lain). Saya menembak paha Bripka Samsul," kata Dul dengan
suara bergetar di Markas Kepolisian Daerah Lampung, Bandar Lampung, Rabu
(2/9/2015).
Selain Dul,
ada 4 tersangka lain yang masing-masing mempunyai senjata berbeda. Mereka
adalah Andi, Iwan, Ridwan, dan Sopyan yang ditangkap pada 31 Agustus 2015.
Menurut
pengakuan Dul, senjata itu didapatkan dari seseorang bernama Jamal yang
disebutnya sudah meninggal dunia.
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menyatakan,
kawanan begal itu menembak Jefri saat mereka hendak mencuri satu unit sepeda
motor pada 28 Agustus 2015 lalu. Satu proyektil menancap di bagian paha kiri
dan sebutir lainnya di bagian kiri perut.
"Sempat
membaik setelah dioperasi, kondisi Samsul berangsur kembali memburuk karena
infeksi. Dia akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada 29
Agustus lalu," tutur Sulis.
Sementara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombesar Purwo Cahyoko
mengungkapkan bahwa jumlah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sejak
Januari hingga Juli mencapai angka 1.194 kasus. 789 Kasus diantaranya sudah
berhasil diungkap.
"Pergerakan orang itu kan cukup tinggi, kita sudah tahu orangnya tapi penangkapan butuh waktu. Karena itu, kami rutin menjalankan operasi pengejaran untuk menangkap para begal," tukas Purwo. (Ali/Nda)
"Pergerakan orang itu kan cukup tinggi, kita sudah tahu orangnya tapi penangkapan butuh waktu. Karena itu, kami rutin menjalankan operasi pengejaran untuk menangkap para begal," tukas Purwo. (Ali/Nda)
Tanggal
kejadian : 28
Agustus 2015
TKP : Kecamatan
Jabung, Kabupaten Lampung Timur
Tersangka : Abdul Muthalib alias Dul, Andi, Iwan, Ridwan, dan Sopyan
Korban : Bharada Jefri Saputra,
anggota Brimob Polda Lampung, Bripka
Samsul
Delik :
1.
Pencurian
pasal 362 KUHP
“Barang siapa
mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah”
Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 3
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau
diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud
untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap
tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau
untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(3) Jika perbuatan
mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
2.
Kejahatan
terhadap nyawa pasal 339 KUHP
“Pembunuhan yang
diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan
dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk
melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap
tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara
melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Alasan memasukkan kejadian tersebut ke pasal 339 KUHP karena
pelaku pembunuhan dari awal sudah memiliki niat untuk melakukan hal tersebut,
yaitu pelaku membawa senjata api dalam pelaksanaanyya yang sudah di siapkan
sebelumnya.
Diatas dapat dilihat ada 2 delik antara Delik Dolus dan Delik
Comissionis
Delik Dolus adalah suatu delik yang dilakukan degan sengaja/perbuatan
pidana yang dilakukan dengan sengaja. Dalam kasus ini adalah pasal 339 yaitu
perampasan terhadap nyawa.
Delik Comissionis suatu delik atau tindak pidana yang di lakukan oleh
seseorang dengan cara berbuat sesuatu yang di larang oleh undang undang. Dalam
kasus ini adalah pasal 362 yaitu pencurian.
Tinjauan Pustaka:
Maramis, Frans, 2013, Hukum pidana umum dan tertulis di
Indonesia, Jakarta:Rajawali Pers.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar