Senin, 12 Oktober 2015


“Analisis Berita Tindak Pidana pencurian di sertai pembunuhan”


BERITA :



Judul Berita                 : Pengakuan Begal Motor yang tembak anggota brimob di lampung

Isi Berita                     :
Liputan6.com, Lampung - Abdul Muthalib alias Dul, tersangka yang diduga bertanggung jawab atas tewasnya anggota Brimob Kepolisian Resor Metro Lampung Bharada Jefri Saputra mengaku hanya mengikuti ajakan kawannya melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal.
"Saya sehari-hari kerja tani. Saya diajak oleh Andi (tersangka lain). Saya menembak paha Bripka Samsul," kata Dul dengan suara bergetar di Markas Kepolisian Daerah Lampung, Bandar Lampung, Rabu (2/9/2015).
Selain Dul, ada 4 tersangka lain yang masing-masing mempunyai senjata berbeda. Mereka adalah Andi, Iwan, Ridwan, dan Sopyan yang ditangkap pada 31 Agustus 2015.
Menurut pengakuan Dul, senjata itu didapatkan dari seseorang bernama Jamal yang disebutnya sudah meninggal dunia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menyatakan, kawanan begal itu menembak Jefri saat mereka hendak mencuri satu unit sepeda motor pada 28 Agustus 2015 lalu. Satu proyektil menancap di bagian paha kiri dan sebutir lainnya di bagian kiri perut.
"Sempat membaik setelah dioperasi, kondisi Samsul berangsur kembali memburuk karena infeksi. Dia akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada 29 Agustus lalu," tutur Sulis.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombesar Purwo Cahyoko mengungkapkan bahwa jumlah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sejak Januari hingga Juli mencapai angka 1.194 kasus. 789 Kasus diantaranya sudah berhasil diungkap.

"Pergerakan orang itu kan cukup tinggi, kita sudah tahu orangnya tapi penangkapan butuh waktu. Karena itu, kami rutin menjalankan operasi pengejaran untuk menangkap para begal," tukas Purwo. (Ali/Nda)

Tanggal kejadian       : 28 Agustus 2015
TKP                            : Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur
Tersangka                    : Abdul Muthalib alias Dul, Andi, Iwan, Ridwan, dan Sopyan
Korban                          : Bharada Jefri Saputra, anggota Brimob Polda Lampung, Bripka Samsul


Delik                           :
1.      Pencurian pasal 362 KUHP
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
            Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 3
(1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(3)  Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

2.      Kejahatan terhadap nyawa pasal 339 KUHP
“Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Alasan memasukkan kejadian tersebut ke pasal 339 KUHP karena pelaku pembunuhan dari awal sudah memiliki niat untuk melakukan hal tersebut, yaitu pelaku membawa senjata api dalam pelaksanaanyya yang sudah di siapkan sebelumnya.

Diatas dapat dilihat ada 2 delik antara Delik Dolus dan Delik Comissionis

Delik Dolus adalah suatu delik yang dilakukan degan sengaja/perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Dalam kasus ini adalah pasal 339 yaitu perampasan terhadap nyawa.
Delik Comissionis suatu delik atau tindak pidana yang di lakukan oleh seseorang dengan cara berbuat sesuatu yang di larang oleh undang undang. Dalam kasus ini adalah pasal 362 yaitu pencurian.

Tinjauan Pustaka:

Maramis, Frans, 2013, Hukum pidana umum dan tertulis di Indonesia, Jakarta:Rajawali Pers.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar