Rabu, 16 September 2015

Subjek Objek Hukum PTUN

I.            Subjek Hukum TUN

Melihat Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 bulir 4, 5, 6 Undang Undang nomor  5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara  yang berbunyi sebagai berikut:
4.      Sengketa tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan Hukum perdata dengan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat di keluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan Peraturan perundang undangan yang berlaku.
5.      Gugatan adalah Permohonan yang berisi Tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha Negara dan di ajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan.
6.      Tergugat adalah Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang di limpahkan kepadanya, yang di gugat oleh orang atau badan hukum perdata.

Dari ke tiga Bulir tersebut dapat kita simpulkan bahwa ada 2 subjek dalam Hukum TUN:
1.      Penggugat       : Orang, dan Badan Hukum Perdata.
2.      Tergugat          : Badan atau Pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah.
Penggugat :
Secara nyata adalah orang atau badan hukum yang merasa kepentingan, atau haknya di rugikan. Dalam konteks ini Penggugat diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang Undang nomor 9 tahun 2004 Tentang Perubahan atas undang undang Republik Indonesia  Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Bahwa : “orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya di rugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat megajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang bewenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang di sengketakan itu di nyatakan Batal atau Tidak sah, dengan atau tanpa di sertai Tuntutan ganti rugi dan/atau tanpa di rehabilitasi.
Maka tujuan Penggugat adalah untuk mempertahankan kepentingan yang dirugikan oleh suatu Keputusan TUN dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Apabila penggugat meninggal dunia, maka ahli waris dapat melanjutkan gugatannya selama dapat membuktikan adanya kepentingan untuk hal tersebut.
Tidak menutup kemungkinan Pejabat TUN dapat menjadi Penggugat bertindak mewakili instansi Pejabat TUN tersebut dalam mempermasalahkan prosedur penerbitan Keputusan TUN yang ditujukan kepada instansi Pemerintah yang bersangkutan.
Tergugat :
Cukup jelas dalam aturan sesuai dengan pasal 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1986 bulir 6.

II.         Objek Hukum Tata Usaha Negara
Secara umum objek dalam Hukum TUN terbagi menjadi 3
1.      Keputusan Tata Usaha Negara
2.      Penetapan norma-norma hukum secara bertingkat
3.      Penetapan tertulis (Beschikking)

1.      keputusan tata usaha negara :
ketetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum TUN sesuai dengan Undang Undang yang berlaku, konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
2.      Penetapan Norma Norma hukum secara bertingkat.
Norma yang di angkat bukan lah merupak salah satu dari satu undang undang saja, namun dari percampuran beberapa undang undang.
3.      Penetapan Tertulis (Beschikking)
Objek Kompeten dalam peradilan Tata usaha Negara adalah Penetapan tertulis. Penetapan tertulis merupakan Keputusan Administratif yang bersifat sepihak. Sebagai salah satu bentu perbuatan hukum administrasi penetapan tertulis yang di keluarkan oleh Badan atau Pejabat administrasi juga bersifat sepihak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar