I.
Subjek Hukum TUN
Melihat Bab I Ketentuan
Umum Pasal 1 bulir 4, 5, 6 Undang Undang nomor
5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi sebagai berikut:
4.
Sengketa tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam
bidang tata usaha negara antara orang atau badan Hukum perdata dengan badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat
di keluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara termasuk sengketa kepegawaian
berdasarkan Peraturan perundang undangan yang berlaku.
5.
Gugatan adalah Permohonan yang berisi Tuntutan terhadap
badan atau pejabat tata usaha Negara dan di ajukan ke pengadilan untuk
mendapatkan keputusan.
6.
Tergugat adalah Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan
keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang di limpahkan
kepadanya, yang di gugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Dari ke tiga Bulir tersebut
dapat kita simpulkan bahwa ada 2 subjek dalam Hukum TUN:
1.
Penggugat :
Orang, dan Badan Hukum Perdata.
2.
Tergugat :
Badan atau Pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah.
Penggugat :
Secara nyata adalah orang
atau badan hukum yang merasa kepentingan, atau haknya di rugikan. Dalam konteks
ini Penggugat diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang Undang nomor 9 tahun 2004
Tentang Perubahan atas undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara. Bahwa : “orang atau badan hukum perdata yang merasa
kepentingannya di rugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat
megajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang bewenang yang berisi tuntutan
agar Keputusan Tata Usaha Negara yang di sengketakan itu di nyatakan Batal atau
Tidak sah, dengan atau tanpa di sertai Tuntutan ganti rugi dan/atau tanpa di
rehabilitasi.
Maka tujuan Penggugat
adalah untuk mempertahankan kepentingan yang
dirugikan oleh suatu Keputusan TUN dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara. Apabila penggugat meninggal dunia, maka ahli waris
dapat melanjutkan gugatannya selama dapat membuktikan adanya kepentingan untuk
hal tersebut.
Tidak
menutup kemungkinan Pejabat TUN dapat menjadi Penggugat bertindak mewakili
instansi Pejabat TUN tersebut dalam mempermasalahkan
prosedur penerbitan Keputusan TUN yang ditujukan kepada instansi Pemerintah yang
bersangkutan.
Tergugat
:
Cukup
jelas dalam aturan sesuai dengan pasal 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1986 bulir
6.
II.
Objek Hukum Tata Usaha Negara
Secara umum objek dalam Hukum TUN terbagi menjadi 3
1.
Keputusan
Tata Usaha Negara
2.
Penetapan
norma-norma hukum secara bertingkat
3.
Penetapan
tertulis (Beschikking)
1.
keputusan tata usaha negara :
ketetapan tertulis yang
di keluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan
hukum TUN sesuai dengan Undang Undang yang berlaku, konkret, individual, dan
final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
2.
Penetapan Norma Norma hukum secara bertingkat.
Norma yang di angkat
bukan lah merupak salah satu dari satu undang undang saja, namun dari
percampuran beberapa undang undang.
3.
Penetapan Tertulis (Beschikking)
Objek Kompeten dalam
peradilan Tata usaha Negara adalah Penetapan tertulis. Penetapan tertulis merupakan Keputusan Administratif yang bersifat sepihak. Sebagai salah satu bentu perbuatan hukum administrasi penetapan tertulis yang di keluarkan oleh Badan atau Pejabat administrasi juga bersifat sepihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar