Jelajah Informasi
Minggu, 08 November 2015
Senin, 12 Oktober 2015
“Analisis
Berita Tindak Pidana pencurian di sertai pembunuhan”
BERITA :
Judul Berita
: Pengakuan Begal Motor yang tembak anggota brimob di lampung
Sumber berita : http://news.liputan6.com/read/2308311/pengakuan-begal-motor-yang-tembak-anggota-brimob-di-lampung
Isi Berita :
Liputan6.com, Lampung - Abdul
Muthalib alias Dul, tersangka yang diduga bertanggung jawab atas tewasnya
anggota Brimob Kepolisian Resor Metro Lampung Bharada Jefri
Saputra mengaku hanya mengikuti ajakan kawannya melakukan pencurian dengan
kekerasan atau begal.
"Saya
sehari-hari kerja tani. Saya diajak oleh Andi (tersangka lain). Saya menembak paha Bripka Samsul," kata Dul dengan
suara bergetar di Markas Kepolisian Daerah Lampung, Bandar Lampung, Rabu
(2/9/2015).
Selain Dul,
ada 4 tersangka lain yang masing-masing mempunyai senjata berbeda. Mereka
adalah Andi, Iwan, Ridwan, dan Sopyan yang ditangkap pada 31 Agustus 2015.
Menurut
pengakuan Dul, senjata itu didapatkan dari seseorang bernama Jamal yang
disebutnya sudah meninggal dunia.
Kepala
Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menyatakan,
kawanan begal itu menembak Jefri saat mereka hendak mencuri satu unit sepeda
motor pada 28 Agustus 2015 lalu. Satu proyektil menancap di bagian paha kiri
dan sebutir lainnya di bagian kiri perut.
"Sempat
membaik setelah dioperasi, kondisi Samsul berangsur kembali memburuk karena
infeksi. Dia akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada 29
Agustus lalu," tutur Sulis.
Sementara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombesar Purwo Cahyoko
mengungkapkan bahwa jumlah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sejak
Januari hingga Juli mencapai angka 1.194 kasus. 789 Kasus diantaranya sudah
berhasil diungkap.
"Pergerakan orang itu kan cukup tinggi, kita sudah tahu orangnya tapi penangkapan butuh waktu. Karena itu, kami rutin menjalankan operasi pengejaran untuk menangkap para begal," tukas Purwo. (Ali/Nda)
"Pergerakan orang itu kan cukup tinggi, kita sudah tahu orangnya tapi penangkapan butuh waktu. Karena itu, kami rutin menjalankan operasi pengejaran untuk menangkap para begal," tukas Purwo. (Ali/Nda)
Tanggal
kejadian : 28
Agustus 2015
TKP : Kecamatan
Jabung, Kabupaten Lampung Timur
Tersangka : Abdul Muthalib alias Dul, Andi, Iwan, Ridwan, dan Sopyan
Korban : Bharada Jefri Saputra,
anggota Brimob Polda Lampung, Bripka
Samsul
Delik :
1.
Pencurian
pasal 362 KUHP
“Barang siapa
mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain,
dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian,
dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak
sembilan ratus rupiah”
Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 3
(1) Diancam dengan pidana
penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau
diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud
untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap
tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau
untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(3) Jika perbuatan
mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima
belas tahun.
2.
Kejahatan
terhadap nyawa pasal 339 KUHP
“Pembunuhan yang
diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan
dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk
melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap
tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara
melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu
tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Alasan memasukkan kejadian tersebut ke pasal 339 KUHP karena
pelaku pembunuhan dari awal sudah memiliki niat untuk melakukan hal tersebut,
yaitu pelaku membawa senjata api dalam pelaksanaanyya yang sudah di siapkan
sebelumnya.
Diatas dapat dilihat ada 2 delik antara Delik Dolus dan Delik
Comissionis
Delik Dolus adalah suatu delik yang dilakukan degan sengaja/perbuatan
pidana yang dilakukan dengan sengaja. Dalam kasus ini adalah pasal 339 yaitu
perampasan terhadap nyawa.
Delik Comissionis suatu delik atau tindak pidana yang di lakukan oleh
seseorang dengan cara berbuat sesuatu yang di larang oleh undang undang. Dalam
kasus ini adalah pasal 362 yaitu pencurian.
Tinjauan Pustaka:
Maramis, Frans, 2013, Hukum pidana umum dan tertulis di
Indonesia, Jakarta:Rajawali Pers.
Rabu, 16 September 2015
Subjek Objek Hukum PTUN
I.
Subjek Hukum TUN
Melihat Bab I Ketentuan
Umum Pasal 1 bulir 4, 5, 6 Undang Undang nomor
5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi sebagai berikut:
4.
Sengketa tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam
bidang tata usaha negara antara orang atau badan Hukum perdata dengan badan
atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat
di keluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara termasuk sengketa kepegawaian
berdasarkan Peraturan perundang undangan yang berlaku.
5.
Gugatan adalah Permohonan yang berisi Tuntutan terhadap
badan atau pejabat tata usaha Negara dan di ajukan ke pengadilan untuk
mendapatkan keputusan.
6.
Tergugat adalah Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan
keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang di limpahkan
kepadanya, yang di gugat oleh orang atau badan hukum perdata.
Dari ke tiga Bulir tersebut
dapat kita simpulkan bahwa ada 2 subjek dalam Hukum TUN:
1.
Penggugat :
Orang, dan Badan Hukum Perdata.
2.
Tergugat :
Badan atau Pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah.
Penggugat :
Secara nyata adalah orang
atau badan hukum yang merasa kepentingan, atau haknya di rugikan. Dalam konteks
ini Penggugat diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang Undang nomor 9 tahun 2004
Tentang Perubahan atas undang undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara. Bahwa : “orang atau badan hukum perdata yang merasa
kepentingannya di rugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat
megajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang bewenang yang berisi tuntutan
agar Keputusan Tata Usaha Negara yang di sengketakan itu di nyatakan Batal atau
Tidak sah, dengan atau tanpa di sertai Tuntutan ganti rugi dan/atau tanpa di
rehabilitasi.
Maka tujuan Penggugat
adalah untuk mempertahankan kepentingan yang
dirugikan oleh suatu Keputusan TUN dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan
Tata Usaha Negara. Apabila penggugat meninggal dunia, maka ahli waris
dapat melanjutkan gugatannya selama dapat membuktikan adanya kepentingan untuk
hal tersebut.
Tidak
menutup kemungkinan Pejabat TUN dapat menjadi Penggugat bertindak mewakili
instansi Pejabat TUN tersebut dalam mempermasalahkan
prosedur penerbitan Keputusan TUN yang ditujukan kepada instansi Pemerintah yang
bersangkutan.
Tergugat
:
Cukup
jelas dalam aturan sesuai dengan pasal 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1986 bulir
6.
II.
Objek Hukum Tata Usaha Negara
Secara umum objek dalam Hukum TUN terbagi menjadi 3
1.
Keputusan
Tata Usaha Negara
2.
Penetapan
norma-norma hukum secara bertingkat
3.
Penetapan
tertulis (Beschikking)
1.
keputusan tata usaha negara :
ketetapan tertulis yang
di keluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan
hukum TUN sesuai dengan Undang Undang yang berlaku, konkret, individual, dan
final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
2.
Penetapan Norma Norma hukum secara bertingkat.
Norma yang di angkat
bukan lah merupak salah satu dari satu undang undang saja, namun dari
percampuran beberapa undang undang.
3.
Penetapan Tertulis (Beschikking)
Objek Kompeten dalam
peradilan Tata usaha Negara adalah Penetapan tertulis. Penetapan tertulis merupakan Keputusan Administratif yang bersifat sepihak. Sebagai salah satu bentu perbuatan hukum administrasi penetapan tertulis yang di keluarkan oleh Badan atau Pejabat administrasi juga bersifat sepihak.
Senin, 14 September 2015
KUHP di berbagai negara
ini dia sobat, yang sedang mencari kuhp di berbagai negara :
Negara amerika .. (di sini)
Negara German.. (Di sini)
Negara Swedia.. (Di Sini)
Negara Inggris tidak memiliki kuhp,, dasar hukum yang di gunakan adalah common law dan Traditional Law yang berlaku..
untuk sementara ini dulu. semoga bermanfaat.
Negara amerika .. (di sini)
Negara German.. (Di sini)
Negara Swedia.. (Di Sini)
Negara Inggris tidak memiliki kuhp,, dasar hukum yang di gunakan adalah common law dan Traditional Law yang berlaku..
untuk sementara ini dulu. semoga bermanfaat.
Langganan:
Postingan (Atom)