Minggu, 08 November 2015

Senin, 12 Oktober 2015


“Analisis Berita Tindak Pidana pencurian di sertai pembunuhan”


BERITA :



Judul Berita                 : Pengakuan Begal Motor yang tembak anggota brimob di lampung

Isi Berita                     :
Liputan6.com, Lampung - Abdul Muthalib alias Dul, tersangka yang diduga bertanggung jawab atas tewasnya anggota Brimob Kepolisian Resor Metro Lampung Bharada Jefri Saputra mengaku hanya mengikuti ajakan kawannya melakukan pencurian dengan kekerasan atau begal.
"Saya sehari-hari kerja tani. Saya diajak oleh Andi (tersangka lain). Saya menembak paha Bripka Samsul," kata Dul dengan suara bergetar di Markas Kepolisian Daerah Lampung, Bandar Lampung, Rabu (2/9/2015).
Selain Dul, ada 4 tersangka lain yang masing-masing mempunyai senjata berbeda. Mereka adalah Andi, Iwan, Ridwan, dan Sopyan yang ditangkap pada 31 Agustus 2015.
Menurut pengakuan Dul, senjata itu didapatkan dari seseorang bernama Jamal yang disebutnya sudah meninggal dunia.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih menyatakan, kawanan begal itu menembak Jefri saat mereka hendak mencuri satu unit sepeda motor pada 28 Agustus 2015 lalu. Satu proyektil menancap di bagian paha kiri dan sebutir lainnya di bagian kiri perut.
"Sempat membaik setelah dioperasi, kondisi Samsul berangsur kembali memburuk karena infeksi. Dia akhirnya menghembuskan nafas terakhir pada 29 Agustus lalu," tutur Sulis.
Sementara Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, Kombesar Purwo Cahyoko mengungkapkan bahwa jumlah tindak pidana pencurian dengan pemberatan sejak Januari hingga Juli mencapai angka 1.194 kasus. 789 Kasus diantaranya sudah berhasil diungkap.

"Pergerakan orang itu kan cukup tinggi, kita sudah tahu orangnya tapi penangkapan butuh waktu. Karena itu, kami rutin menjalankan operasi pengejaran untuk menangkap para begal," tukas Purwo. (Ali/Nda)

Tanggal kejadian       : 28 Agustus 2015
TKP                            : Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur
Tersangka                    : Abdul Muthalib alias Dul, Andi, Iwan, Ridwan, dan Sopyan
Korban                          : Bharada Jefri Saputra, anggota Brimob Polda Lampung, Bripka Samsul


Delik                           :
1.      Pencurian pasal 362 KUHP
“Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah”
            Pasal 365 KUHP ayat 1 dan 3
(1)  Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri.
(3)  Jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

2.      Kejahatan terhadap nyawa pasal 339 KUHP
“Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”

Alasan memasukkan kejadian tersebut ke pasal 339 KUHP karena pelaku pembunuhan dari awal sudah memiliki niat untuk melakukan hal tersebut, yaitu pelaku membawa senjata api dalam pelaksanaanyya yang sudah di siapkan sebelumnya.

Diatas dapat dilihat ada 2 delik antara Delik Dolus dan Delik Comissionis

Delik Dolus adalah suatu delik yang dilakukan degan sengaja/perbuatan pidana yang dilakukan dengan sengaja. Dalam kasus ini adalah pasal 339 yaitu perampasan terhadap nyawa.
Delik Comissionis suatu delik atau tindak pidana yang di lakukan oleh seseorang dengan cara berbuat sesuatu yang di larang oleh undang undang. Dalam kasus ini adalah pasal 362 yaitu pencurian.

Tinjauan Pustaka:

Maramis, Frans, 2013, Hukum pidana umum dan tertulis di Indonesia, Jakarta:Rajawali Pers.

Rabu, 16 September 2015

Subjek Objek Hukum PTUN

I.            Subjek Hukum TUN

Melihat Bab I Ketentuan Umum Pasal 1 bulir 4, 5, 6 Undang Undang nomor  5 tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara  yang berbunyi sebagai berikut:
4.      Sengketa tata Usaha Negara adalah sengketa yang timbul dalam bidang tata usaha negara antara orang atau badan Hukum perdata dengan badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat di keluarkannya Keputusan Tata Usaha Negara termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan Peraturan perundang undangan yang berlaku.
5.      Gugatan adalah Permohonan yang berisi Tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha Negara dan di ajukan ke pengadilan untuk mendapatkan keputusan.
6.      Tergugat adalah Pejabat Tata Usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang di limpahkan kepadanya, yang di gugat oleh orang atau badan hukum perdata.

Dari ke tiga Bulir tersebut dapat kita simpulkan bahwa ada 2 subjek dalam Hukum TUN:
1.      Penggugat       : Orang, dan Badan Hukum Perdata.
2.      Tergugat          : Badan atau Pejabat TUN, baik di pusat maupun di daerah.
Penggugat :
Secara nyata adalah orang atau badan hukum yang merasa kepentingan, atau haknya di rugikan. Dalam konteks ini Penggugat diatur dalam Pasal 53 ayat (1) Undang Undang nomor 9 tahun 2004 Tentang Perubahan atas undang undang Republik Indonesia  Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Bahwa : “orang atau badan hukum perdata yang merasa kepentingannya di rugikan oleh suatu keputusan tata usaha negara dapat megajukan gugatan tertulis kepada pengadilan yang bewenang yang berisi tuntutan agar Keputusan Tata Usaha Negara yang di sengketakan itu di nyatakan Batal atau Tidak sah, dengan atau tanpa di sertai Tuntutan ganti rugi dan/atau tanpa di rehabilitasi.
Maka tujuan Penggugat adalah untuk mempertahankan kepentingan yang dirugikan oleh suatu Keputusan TUN dengan cara mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Apabila penggugat meninggal dunia, maka ahli waris dapat melanjutkan gugatannya selama dapat membuktikan adanya kepentingan untuk hal tersebut.
Tidak menutup kemungkinan Pejabat TUN dapat menjadi Penggugat bertindak mewakili instansi Pejabat TUN tersebut dalam mempermasalahkan prosedur penerbitan Keputusan TUN yang ditujukan kepada instansi Pemerintah yang bersangkutan.
Tergugat :
Cukup jelas dalam aturan sesuai dengan pasal 1 Undang-undang nomor 5 tahun 1986 bulir 6.

II.         Objek Hukum Tata Usaha Negara
Secara umum objek dalam Hukum TUN terbagi menjadi 3
1.      Keputusan Tata Usaha Negara
2.      Penetapan norma-norma hukum secara bertingkat
3.      Penetapan tertulis (Beschikking)

1.      keputusan tata usaha negara :
ketetapan tertulis yang di keluarkan oleh badan atau pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum TUN sesuai dengan Undang Undang yang berlaku, konkret, individual, dan final yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.
2.      Penetapan Norma Norma hukum secara bertingkat.
Norma yang di angkat bukan lah merupak salah satu dari satu undang undang saja, namun dari percampuran beberapa undang undang.
3.      Penetapan Tertulis (Beschikking)
Objek Kompeten dalam peradilan Tata usaha Negara adalah Penetapan tertulis. Penetapan tertulis merupakan Keputusan Administratif yang bersifat sepihak. Sebagai salah satu bentu perbuatan hukum administrasi penetapan tertulis yang di keluarkan oleh Badan atau Pejabat administrasi juga bersifat sepihak.

Senin, 14 September 2015

KUHP di berbagai negara

ini dia sobat, yang sedang mencari kuhp di berbagai negara :

Negara amerika .. (di sini)
Negara German.. (Di sini)
Negara Swedia.. (Di Sini)
Negara Inggris tidak memiliki kuhp,, dasar hukum yang di gunakan adalah common law dan Traditional Law yang berlaku..

untuk sementara ini dulu. semoga bermanfaat.